Pusat pelaporan dan juga Analisi transaksi duit menyebutkan bahwa pihaknya mendapatkan lebih dari Rp.1,6 Triliun transaksi yang mencurigakan Terkait dengan Kripto, Judi dan juga Prosititusi.

Deputi bidang pemberantasan PPTAK ini yaitu Tuti Wahyuningsih mengatakan kan bawha berdasarkan dari basis data pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan selama periode 3 Januari 2021 hingga Maret 2022 terdapat banyak dari 50 LTKM (Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan) bersama dengan transaksi yang lebih berasal dari Rp.1,6 Triliun.

‘Mayoritas indikasi dari tindak pidanan asal pada transaksi kripto terkait bersama dengan judi, penipuan, dan juga prostitusi’ Ujarnya Tuti.

Dan berdasakan dari kerjasama dengan pihak penegak hokum dan otoritas berkaitan tersebut, diketahui ada sebuah aliran dana pencucian duit hasil berasal dari investasi illegal yang telah melibatkan 2 pihak afiliator tranding yang mengalir ke luar negeri.

‘Hingga waktu ini kami PPATK telah melakukan kerja sama bersama dengan 5 FIU (Financial Intlligence Unit) di luar negeri’ Kata Tuti.

Dalam investigasi ini, kami mendapatkan beberapa penyembunyiaan asset yakni berupa asset kripto di 2 exchange di Indonesia maupun di luar negeri.

Dalam hal ini menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatanya, Ujar Tuti. Pelaku kejahatan itu menggunakan metode transaksi melalui Payment Gateaway.

Dan disamping itu juga, dana investasi illegal tersebut juga teraflliasi bersama dengan entitas pengelola sejumlah situs – situs judi online.

Baca Juga: Ketagihan Judi Online Seorang Pria Makassar Buat Laporan Palsu Kehilangan Emas dan Berlian 200 Gram