Bandar Tembak Ikan – Personil Sat Reskrim Jatanras Polres Simalungun menggerebek lokasi penembakan ikan di Nagori Silou Paribuan, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (24/1/2022).

Di lokasi itu, petugas mengambil alih mesin judi bandar tembak ikan.

“Selain mengambil alih satu unit meja mesin tembak ikan, petugas juga mengamankan dua orang pria beserta barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 210.000 dan potongan mesin tembak ikan,” kata Kapolres AKBP Simalungun. Komisaris Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kabag Humas. Polres Simalungun Ipda Arwansyah Batubara, Selasa (25/1/2022).

Sedangkan RP (52) merupakan warga Nagori Silou Paribuan, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun yang berperan sebagai pemain dan penyedia meja tembak ikan.

Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan personel dikarenakan adanya laporan berasal dari penduduk yang resah bersama adanya perjudian kolam ikan di warung tersebut.

“Dari informasi yang kita terima, petugas sesudah itu turun ke lapangan untuk menegaskan dan melakukan penyelidikan. Memang benar ada aktivitas perjudian di lokasi itu,” katanya.

Ipda Arwansyah mengatakan, razia tersebut dilaksanakan sebagai bukti keseriusan Polres Simalungun untuk menghentikan segala jenis permainan judi di Kabupaten Simalungun.

“Kapolres Simalungun mengatakan tidak ada negosiasi bagi pelaku kejahatan di wilayah Simalungun, terhitung perjudian,” kata Kabag Humas.

Ia melanjutkan, waktu ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Satreskrim Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami berterima kasih kepada penduduk yang telah melaporkan aktivitas perjudian di Kabupaten Simalungun. Informasi publik amat artinya bagi kita,” ujarnya.

Baca Juga : Pidana Judi Tembak Ikan Kota Medan, 16 Media Online