Disc Jokey (DJ) wanita Palembang berinisial SA dengan kata lain YR ditangkap oleh Tim Reserse Kriminal Polres Palembang. Penangkapan DJ SA berkaitan bersama promosi judi online melalui fanpage Facebook.

DJ tersebut mengajak para penggemarnya untuk lakukan deposit di sebuah web judi online. Bahkan DJ SA dijemput petugas saat laksanakan live streaming.

“Sejauh ini tersangka telah kita amankan. Saat ini kita sedang lakukan pemeriksaan sekaligus pendalaman kasus tersebut,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Senin (11/8/2021).

Tersangka SA promosikan situs online melalui halaman pecinta. Situs tersebut tawarkan bermacam model judi dan togel, kasino, hingga slot.

“Dari penyelidikan, ternyata informasi itu real. Kemudian bagian berhasil mendapatkan lokasi keberadaan tersangka dan segera ditangkap. Followers akunnya meraih 286.000 orang,” jelasnya.

2. Berita sedang selidiki kemungkinan tersangka lainnya

DJ Wanita di Palembang Ditangkap Karena Mempromosikan Judi Online. Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

SA mengaku mendapatkan duwit setelah mempromosikan situs judi online. Setiap bulan, dia bisa mengantongi hingga Rp. 15 juta. Berita tetap berupaya mencari tahu siapa bandar judi di balik sistem perjudian online.

“Pengikutnya kerap diajak berjudi. Mungkin ada tersangka lain dalam kasus ini,” jelasnya.
Beberapa barang bukti layaknya kwitansi transfer, buku tabungan, dan handphone tersangka diamankan di lokasi penangkapan.

3. Sudah tiga bulan mempromosikan judi online

DJ Wanita di Palembang Ditangkap Karena Promosi Judi Joker123 Online

Dari pengakuan tersangka, ia mendapat uang dari memasarkan judi online melalui streaming. Ia juga sering terima uang berasal dari Rp. 7 sampai Rp. 15 juta sejak Agustus lantas.

“Uang itu segera ditransfer ke rekening saya, jadi kami tidak dulu bertemu dengan orang yang tawarkannya,” jelasnya.

4. Diancam bersama dengan 5 th. penjara

DJ Wanita Palembang Ditangkap Karena Mempromosikan Perjudian Online Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti) Dalam satu streaming langsung, akun halaman penggemar SA menarik 500 hingga 1.000 tampilan. Dia sering keluar di acara musik live.

Saya tidak tahu berapa yang mendaftar, gara-gara saya hanya diminta untuk promosi saja,” jelasnya. Atas perbuatannya, SR diancam dapat dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi serta Transaksi Elektronik (ITE). bersama ancaman penjara selama 5 th..

Baca Juga : Bandar Judi Online Tegal Ditangkap Berita